Humbahas, (RADARNEWS.ID)-Pemerintah Kabupaten Humbahas kembali memperpanjang libur alias masa belajar di rumah bagi sekolah-sekolah di wilayah setempat hingga dengan 29 Mei 2020. Hal itu akibat masih merebaknya wabah virus corona atau covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan Propinsi Sumatera Utara Drs.Jonny Gultom mengatakan, perpanjangan masa belajar di rumah bagi siswa-siswi ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 4 tahun 2020, Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, nomor 13 A tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Humbang Hasundutan tertanggal 20 April 2020, nomor 1107 tahun 2020.”Tentang perpanjangan proses pembelajaran dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran coronavirus disease (covid 19) di Kabupaten Humbang Hasundutan masa belajar siswa di rumah diperpanjang lagi, sebelumnya hingga tanggal 21 April, dan diperpanjang lagi hingga 29 Mei 2020 mendatang,” ungkapnya, Selasa (21/4/2020).
Menurut Kadis Pendidikan Humbahas, dengan adanya perpanjangan masa belajar di rumah bagi para siswa ini diberlakukan untuk jenjang PAUD hingga tingkat SMP di Kabupaten Humbang Hasundutan hingga 29 Mei 2020.“Saat ini Surat Edaran tersebut sudah diproses dan sudah diedarkan.”Kebijakan itu untuk jenjang PAUD hingga SMP, untuk SMA/SMK wewenang Pemprov Sumut,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Jonni, pihak sekolah diharapkan dapat selalu memberikan pembelajaran dan evaluasi hasil pembelajaran dalam bentuk pembelajaran daring atau offline.“Para siswaPp tetap belajar di rumah saja. Pihak sekolah wajib membangun komunikasi intensif dengan orang tua siswa agar bisa selalu mengontrol anaknya dirumah untuk belajar,” pungkasnya (B.N)


