Lampung Tengah (RADARNEWS.ID)-Pemerintah Negara Indonesia sejak lama tengah mencanangkan dan berupaya keras untuk mewujudkan sosialisasi dibidang hukum. Dimana hal tersebut memprioritaskan agar masyarakat di Bumi Pertiwi yang gemah ripah loh jinawi ini agar tidak buta akan hukum di pelosok penjuru negeri ini baik dalam badan pemerintahan maupun masyarakat luas.
Salah satu bentuk upaya untuk mewujudkannya itu yaitu, dengan menjalin Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) dengan Law Firm Tosa & Patenr’s.
Penanda tanganan nota kesepakatan yang di lakukan itu tertuang pada Nomor 11/MOU/SETDA.1.04/2020 tanggal 01 April 2020, yang diwakili oleh Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto selaku dari pihak Pemkab Lamteng, dan Tua Alpaolo Harahap, SH., MH sebagai Direktur Law Firm Tosa & Partner’s.
“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Pemkab Lamteng untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kepala kampung yang ada di wilayah Lamteng sebagai ujung tombak yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Alpaolo.
Menurut Alfha sapaan akrab nya itu, penandatangan MoU ini sangat besar arti dan maknanya didalam meningkatkan kualitas para kepala kampung, yang kerap dijumpai pelanggaran-pelanggaran dalam mengeluarkan suatu keputusan atau pun memberi masukan atau solusi kepada masyarakat yang meminta pendapat atau saran dari kepala kampung tersebut.
“Terkadang sering dijumpai kesalahan-kesalahan fatal yang dilakukan oleh para birokrat dalam memberikan keputusan maupun masukan, namun apapun alasannya atas ketidaktahuan hukum tersebut bukanlah menjadi alasan pembenar dan pemaaf, karena para birokrat, baik yang berada ditingkat atas maupun ditingkat bawah telah mengeluarkan keputusan yang bisa mengkibatkan kerugian bagi salah satu pihak,” ulasnya.
Sementara itu, Toni Sastra Jaya, SH., MH, yang dikenal sebagai Pendekar Hukum Lampung sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Bupati Lamteng, sebab, menurut Toni dengan adanya kerjasama tersebut, maka para birokrat dan masyarakat Lamteng dapat menjadikan Hukum sebagai Panglima agar kepala kampung tidak salah dalam memberikan solusi atau masukan sebagai fasilitator apabila ada warganya yang bersengketa atau berselisih.
“Dengan dilakukannya kerjasama antara Pemkab Lamteng dan Law Firm Tosa & Patener’s ini, tentunya dapat membuat masyarakat yang ada di Lamteng dapat semakin mengerti hukum, terlebih kepada aparat yang sering kali menimbulkan kesan negatif, padahal mereka sedang menegakkan hukum sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkap Anggota DPRD Lamteng ini.
Tosa sapaan akrabnya ini juga menambahkan, dengan ditandatanganinya MoU tersebut, diharapkan tidak akan terjadi lagi peristiwa-peristiwa yang main hakim sendiri yang kerap dilakukan oleh warga atau masyarakat yang ada di Lampung Tengah.
“Kepala Kampung sebagai pejabat yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dapat mengakomodir segala keluhan-keluhan dari warga masyarakatnya dan dapat memberikan arahan yang lebih baik untuk menempuh upaya-upaya hukum yang benar dan tidak melanggar hukum,” pungkasnya.(rls/ndo/nda).