Batu Raja, (RADARNEWS.ID) –Kapolsek Baturaja Timur mendampingi Polres OKU AKP SULIS PUJIONO, S.H.Membenarkan di ruang kerjanya bahwa telah berhasil ungkap kasus curat pada hari Rabu (3 juni 2020), sebagaimana dimaksud pasal 363 kuhpidana.
Penangkapan terhadap pelaku beradasakan :
I. Fakta – Fakta
a. Dasar
Laporan Polisi No : LP – B / 26 / V /
2020 / Sumsel / Oku / Sek. Bta Timur,
Tanggal 20 Mei 2020
Pada Waktu Kejadian :
Hari : Rabu
Tgl : 20 Mei 2020
Jam : 01. 00 Wib s/d 06.00 wib
Tempat Kejadian / TKP : Los Pasar Rss
Sriwijaya Kel. Sekar Jaya Kec. Bta Timur
Kab.Oku.
Ada dua orang sebagai Saksi Korban yakni :
Nama : M. Ridwan Bin Ahmad Marzuki
Umur : 36 Thn
J. Kelamin : Laki”
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat. : Perum Dinas Puskesmas Kel.
Sekar Jaya Kec. Bta Timur Kab. Oku.
dan kedua Nama : Sri Wahyuni Binti Dungcik
Umur : 31 Thn
J.Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Dagang
Alamat : Perum Dinas Puskesmas Kel.
Sekar Jaya Kec. Bta Timur Kab. Oku.
Sebagai Pelaku Curat yang berhasil di amankan atas Nama : Arizon Bin Ferhan
Umur : 23 Thn
J. Kelamin : Laki”
Pekerjaan : Tdk Bekerja
Alamat : Rss. Sriwijaya Blok FE.No.03
Rt. 12 Rw.04 Kel. Sekar Jaya Kec. Bta
Timur.
2.Nama : Irfan Muksen Bin Basori
Umur : 25 Thn
J. Kelamin : Laki”
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Jl. Lekis Kel. Sekar Jaya
Kec. Bta Timur Kab.Oku
3. Nama : Tarando Bin Padri
Umur : 22 Thn
J. Kelamin : Laki”
Pekerjaan : Tdk Bekerja
Alamat : Rss. Sriwijaya Blok FE.No.03
Rt. 12 Rw.04 Kel. Sekar Jaya Kec. Bta
Timur.
Ket : DPO
Kerugian yang di alami korban berupa : 15 tabung gas elpiji
ukuran 3 Kg dihitung dengan uang
tunai sejumlah Rp. 2.700.000,-
Kronologis kejadian : Pelaku merusak ensel pintu lipat los / warung milik korban yg beralamatkan di pasar Rss Sriwijaya Kel. Sekar Jaya Kec. Baturaja Timur Kab. Oku lalu pelaku mengambil dan membawa kabur tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 15 tabung selanjutnya unit reskrim melakukan penyelidikan terhadap perkara ini.
Kronologis Penangkapan Pada hari ini rabu tgl 03 Juni 2020 sekira jam : 02.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yaitu :
1. atas nama : Arizon Bin Ferhan.dan 2. Irfan Muksen Bin Basori
Kedua orang pelaku tersebut ditangkap sedang tidur dirumahnya.
1 orang pelakunya An. Tarando Bin Padri tidak ada di rumah pada saat dilakukan penangkapan.
Dasar penangkapan :
1. Surat perintah penangkapan An.
Arizon Bin Ferhan dgn No : Sp
Kap No : Sp. Kap / 20 / V / 2020 / Reskrim
Tgl 03 Juni 2020
2. Surat perintah penangkapan An.
Irfan Muksen Bin Basori dgn No : Sp
Kap No : Sp. Kap / 21 / V / 2020 / Reskrim
Tgl 03 Juni 2020
IV. Tindakan yg telah dilakukan :
1. Menerima Laporan Polisi Model B
2. Mendatangi Tkp
3. Melakukan pemeriksaan terhadap
saksi dan tersangka
4. Melakukan penyitaan terhadap barang
bukti berupa :
a. tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 6
tabung. (Amelia).