Medan, (RADARNEWS.ID)- Polrestabes Medan menangkap terduga pelaku pembunuhan wanita bernama Painem (53) yang ditemukan tewas di Bandar Baru, Sibolangit, Deli Serdang. Pelaku diduga membunuh Painem karena cemburu terhadap selingkuhannya itu.
“Tersangka mengaku cemburu dengan korban. Tersangka pun ada hubungan asmara sama si korban. Keduanya, sudah memiliki keluarga masing-masing,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat memimpin pers rilis pengungkapan kasus ini, Kamis (9/7/2020).
Kombes Riko yang didampingi PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing menyebutkan kejadian itu berawal pada Kamis (2/7). Painem disebut sedang berada di dalam rumah bersama pria berinsial D.
Tersangka berinisial S (59) yang sedang lewat mengintip dari jendela. S kemudian melontarkan makian ke Painem.
“Korban bersama D mengejar tersangka. Namun, yang bersangkutan sembunyi di sekitar TKP. Kemudian datang anak dan menantu dari korban, setelah mendengar cerita itu, mereka berupaya mencari tersangka namun tidak menemukannya,” ujar Kombes Riko.
Anak dan menantu Painem serta D pergi meninggalkan rumah Painem. Setelah itu, S tiba-tiba masuk ke rumah dan terlibat cekcok dengan Painem.
“Kemudian tersangka mencekik, menarik rambut hingga jatuh. Kemudian membekap hingga 15 menit, dinjak kepalanya sampai meninggal,” sebut Kombes Riko.
Setelah itu, petugas mendapat informasi terkait mayat korban. Petugas kemudian menangkap S di Jalan Jamin Ginting, KM 44 Bandar Baru, Deli Serdang.
“Petugas menangkap tersangka 8 jam setelah kejadian,” ujar Kombes Riko.
S yang hadir dalam konferensi pers mengaku sering melihat korban bersama laki-laki lain. Padahal, katanya, dia sering memberikan sejumlah uang kepada korban.
Menurut keterangan S, dirinya sudah beberapa bulan dekat dengan korban. Painem ditudingnya berselingkuh dengan pria lain hingga dia mengaku khilaf dan membunuh Painem.
“Saya sama korban pacaran. Sekitaran dua bulan. Dia selingkuh dengan laki-laki lain. Lalu, saya cekik pakai tangan, sempat melawan juga,” ujar S.
S menyebutkan dirinya sudah berumah tangga. Dia menyebut istrinya sedang berada di Malaysia untuk bekerja.
“Istri di Malaysia. Sudah 7 tahun di sana. Saya kerja di Bandar Baru sebagai buruh bangunan,” ujar S.
Akibat perbuatanya, S dijerat pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP.
(efrizal).