Beranda Daerah CUKONG KAYU DI”DOR” KETIKA MELAWAN POLISI

CUKONG KAYU DI”DOR” KETIKA MELAWAN POLISI

904
BERBAGI

Muara-Teweh (RADARNEWS.ID)-Seorang pria yang diduga cukong kayu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Barito Utara, HT alias Tono nekat mengejar polisi dengan parang. Akibatnya dia terpaksa didor, Sabtu (18/7).

Tono dicari polisi karena diduga sebagai pemilik ratusan kayu log yang berada di pinggir Sungai Barito, wilayah sekitar Teluk Mayang, Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma, Selasa (21/7/2020) membenarkan,  tersangka HT ditangkap lantaran diduga sebagai pemilik dari ratusan kayu log illegal yang berhasil disita polisi pada 17 April 2020.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi-dalam pemeriksaan, diketahui pemilik dari kayu log tersebut adalah HT,” ucap Dodo.

Berdasarkan keterangan saksi, polisi dua kali memanggil HT, namun cukong kayu tersebut tidak datang. Akhirnya dia masuk DPO Polres Barut.

Polisi mendapat informasi bahwa HT sedang berada di Teluk Mayang. Setelah dicek oleh beberapa anggota Satreskrim dengan mendatangi lokasi, ternyata memang benar HT sedang makan di warung.

Selesai makan, beberkal parang, HT berbalik arah mengejar anggota polisi yang mengeluarkan tembakan peringatan, sambil mengibas-ngibas parang yang ada di tangannya. Ia juga mengeluarkan kata-kata cacian kepada polisi.

“Karena HT memegang parang, akhirnya polisi  mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka di bagian bahu kanan,” ucap Dodo.

HT berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke rumah sakit untuk mengobati luka tembak yang diderita. Atas perbuatannya, HT diancam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

(Hertosi).