Lampung, (RADARNEWS ID)- Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Lampung, melalui KPAI Kabupaten Pesawaran Bunda Evi Susiana, S.H., bersama Adiwidya Hunandika,S.H., selaku Koordinator Bidang Pengaduan dan Bantuan Hukum, mendatangi rumah keluarga Misliana anak dibawah umur yang diduga menjadi TKW di luar Negeri / Negara Malaysia, Kedatangan Evi Susiana dan Adiwidya di Desa Tanjung Agung, Kabupaten Pesawaran, selain bertujuan untuk memastikan kebenaran dari kepergian ke empat anak di desa tersebut juga akan berupaya membantu agar anak – anak itu dapat kembali ke kampung halamanya.
Kedatangan KPAI tersebut awalnya di dasari oleh pemberitaan – pemberitaan yang terus berkembangan dan beredar di seluruh lapisan masyarakat nasional, berawal dari pemberitaan media Online Radar News, dan Youtube Radar News TV, berita masalah Ekploitasi anak dibawah umur yang diduga diberangkatkan menjadi TKW ke Negara Malaysia, bahkan juga menjadi sorotan media – media di daerah Jakarta baik online maupun Koran.
Menyikapi berita yang terus beredar, KPAI Provinsi Lampung akhirnya menghubungi Amuri selaku Awak media Radar News, beserta Anggota LSM TOPAN RI, Julio untuk melakukan koordinasi.
Hasil dari koordinasi tersebut akhirnya Ketua KPAI Provinsi Lampung meminta untuk berkoordinasi terhadap Bunda Evi Susiana,S.H. Selaku KPAI Kabupaten Pesawaran.
Setelah mendapatkan keterangan dan beberapa dokumen tentang keberangkatan anak dibawah umur yang diduga menjadi TKW, akhirnya Bunda Evi Susiana beserta Adiwidya Hunandika,S.H., selaku Koordinator bidang pengaduan dan bantuan hukum didamping Amuri Wartawan Radar News dan Julio Anggota LSM TOPAN RI, melakukan kroscek terhadap keluarga atau orang tua dari ke empat anak tersebut, di Desa Tanjung Agung, Kabupaten Pesawaran.
Selain lebih memperjelas bukti permasalahan, Bunda Evi Susianan dan Adiwidya Hunandika juga menyaksikan langsung permintaan dari orang tua khusnya orang tua dari Misliana dan Diana, dengan penuh kesedihan dan leraain air mata mereka memohon bantuan kepada bunda Evi Susianan dan Adiwidya untuk berkenaan membantu mengembalikan anak mereka.
Selain itu, sebagai Ketua KPAI Kabupaten Pesawaran, Bunda Evi Susianan akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu memulangkan anak mereka, “saya ketua KPAI Kabupaten Pesawaran, ini merupakan tugas saya, tugas kita bersama agar masalah ini dapat segera selesai, ibuk bapak tidak perlu khawatir kami dari KPAI akan berjuang untuk mengembalikan anak-anak ibu,” ungkapnya dengan penuh rasa perduli.
Saat ini, KPAI Pesawaran sedang melakukan koordinasi kepada banyak pihak salah satunya terhadap Advokasi Damar, yang kebetulan juga sedang membantu keluarga korban.
Perlu diketahui, Masalah ini bermula saat Tuniah dan Arman selaku agen TKW, memberangkatkan 4 orang anak dibawah umur, untuk bekerja di Negara Malaysia.
Dengan berbagai iming – iming dan persaratan yang tidak terlalu rumit akhirnya ke empat anak tersebut bersedia dan mau untuk menjadi TKW.
Persyaratan yang dibutuhkan berupa KTP, KK dan Ijazah terakhir.
Selain itu Ada dugaan jika, keempat anak tersebut masuk menjadi TKW melalui jalur ilegal, sebab bagaimana mungkin anak di bawah umur bisa memiliki Visa untuk bekerja diluar Negeri.
Dilain sisi, menurut keterangan sumber, pembuatan paspor untuk ke empat anak tersebut dilakukan di Kantor Imigrasi Selat Panjang.
Permasalahan ini harus segera diselesaikan, Anak merupakan Investasi paling berharga bagi keberlangsungan suatu negara atau wilayah di masa mendatang, oleh sebab itu perang terhadap eksploitasi anak harus terus dilakukan. Agar masalah ekploitasi anak di bawah umur tidak terus terjadi. seperti di Desa Tanjung Agung kecamatan Teluk Pandan Kabupaten pesawaran Propinsi Lampung.
memutus Rantai eksploitasi anak sesungguhnya merupakan PR bagi kita semua, eksploitasi terhadap anak atau mempekerjakan anak dengan tujuan ingin meraih keuntungan merupakan tindakan tidak terpuji dan melanggar Undang-Undang, oleh sebab itu peran serta semua pihak sangat di butuhkan untuk memutus Rantai praktik eksploitasi anak baik secara kelembagaan, maupun perseorangan,dari mulai keluarga sendiri, sekolah masyarakat sampai pemerintah sehingga terbentuk sinergi untuk menghentikan praktik eksploitasi anak, karena sangat tidak tepat bila usia anak yang sewajarnya mengalami pertumbuhan dan perkembangan mengenal sesuatu yang baru malah dipekerjakan layaknya seperti orang Dewasa, anak seyogianya mendapatkan kebebasan menjalani dunia anak serta di lindungi hak haknya sudah saat nya Negri ini bebas dari eksploitasi anak.
Dilain sisi, Julio Anggota LSM TOPAN RI Propinsi Lampung ,berharap kepada Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pesawaran Agar ikut serta mengawal dan bekerja sama dengan semua pihak apalagi ini terjadi di Pesawaran tempat wilayah kerjanya, “Saya sudah menghubungi pihak Imigrasi selat panjang tempat dimana di keluarkan ya paspor keberangkat Anak-anak tersebut, melalui via telfon selulernya Azhar bagian Humas (Informasi) menerangkan bahwa pembuatan paspor yang di keluarkan oleh Imigrasi selat panjang itu di dasari KTP,KK,IJAZAH,AKTE KELAHIRAN asli yang sudah di lega lisir,dan paspor itu Dokumen perjalanan saja,dan untuk bekerja itu seharusnya secara resmi pengurusannya di Kementerian Ketenaga Kerjaan untuk membuat Visa, bukan di imigrasi dan mengurus dulu ijin tinggal untuk bekerja itu di ajukan ke Dutaan Besar Ri di Negara tersebut dan itu akan di tempel di paspornya sebagai Visa-nya,kalau paspor jalan jalan(wisata) itu untuk di Negara tetangga hanya berlaku 30hari saja,” tegasnya (24/09/2020).
(AMURI).



