Pesawaran ,(Radar News.Id)- Di Tahun 2016 Lalu Pengadilan Singapura telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Daryati (27) Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Padang Ratu Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran Lampung atas tuduhan Pembunuh majikan perempuan yang dilakukan tahun lalu.
Dan Berdasarkan keputusan tersebut pihak keluarga pun mengharapkan bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Munarti ibu dari Daryati untuk dapat dipertemukan dengan anak nya.
“Saya dan keluarga sangat mengharapkan bantuan dari Pemkab Pesawaran dan Pemprov Lampung serta KBRI Singapura untuk membantu keberangkatan kami ke Singapura untuk bertemu Daryati,” ujar Munarti Ibu dari Daryati, Senin (26/4/2021).
Selain itu, Munarti (59) berharap Pemkab setempat bisa membantu perekonomian keluarganya.
“Saya berharap Pemkab bisa membantu keluarga kami yang di sini, karena Daryati itu merupakan tulang punggung keluarga tapi sekarang dia divonis hukuman penjara seumur hidup jadi dia tidak bisa bekerja lagi,” katanya.
Pada kesempatan ini, ia menceritakan kepribadian Daryati sebelum berangkat menjadi TKW ke Singapura.
“Daryati itu anaknya sangat pendiam, kurang bergaul dan jarang keluar rumah tapi dia anaknya sangat sopan, sebelumnya dia sempat bekerja di salah satu tambak udang yang ada di Tulang Bawang selama satu tahun setengah ia memutuskan menjadi TKW di Singapura untuk mencari biaya pengobatan bapaknya yang sempat sakit parah,” jelasnya.
Menurutnya, ia mengetahui informasi pembunuhan yang dilakukan Daryati terhadap majikan perempuannya setelah dua bulan keberangkatan anaknya.
“Dia berangkat ke Singapura itu sekitar bulan April 2016 lalu dan pada Juni 2016 kami mendapatkan kabar dari KBRI Singapura bahwa Daryati telah melakukan pembunuhan terhadap majikannya,” tuturnya.
“Kami sangat kaget mendengar kabar tersebut, bahkan suami saya yang saat ini sudah meninggal saat mendengar kabar itu semakin parah sakitnya,” timpalnya.
“Semoga saja ada keringanan hukuman untuk anak saya, ya semoga saja hukumannya tidak sampai seumur hidup,” pungkasnya.
Sebelumnya, Daryati (27) TKW asal Desa Padangratu, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran dituntut ancaman hukuman gantung di Singapura setelah membunuh majikannya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung terus berupaya untuk membantu meringankan ancaman hukuman mati yang tengah dihadapi Daryati.
Kepala Dinas PPPA Lampung Bayana mengatakan, peluang untuk lolos dari jerat hukum mati masih ada, karena Daryati merupakan tulang punggung keluarga.
“Daryati tidak memiliki catatan kejahatan. Niatnya bekerja ke Singapura untuk membantu pengobatan bapaknya yang stroke. Kami sudah melihat langsung kondisi bapaknya yang terbaring lemah dan tak berdaya. Keluarganya juga tidak mampu. Jika tidak ada situasi memaksa, tidak mungkin dia melakukan pembunuhan,” kata Bayana, Kamis (28/3).
Menurut Bayana, Daryati sempat menghadapi tuntutan hukuman gantung di Singapura. Pada Juni 2016 lalu, Daryati didakwa membunuh majikannya. Dia berangkat ke Singapura pada April 2016 sebagai TKI ke Singapura, melalui PT Sukma Karya Sejati, Jakarta.
Daryati adalah anak ketiga pasangan Dadang dan Munarti. Kakak pertama Daryati pernah menjadi TKI dan meninggal dunia beberapa tahun lalu ketika melahirkan anak pertamanya. Adik Daryati, Mela (17) hanya lulus SD dan berhenti sekolah dengan alasan tidak memiliki biaya.
“Semua data tentang kondisi terkini keluarga Daryati sudah kami himpun dan kirim ke Kementerian Luar Negeri, dengan harapan dapat meringankan hukumannya. Alasan kemanusiaan ini kami sampaikan agar otoritas Singapura mampu memberi keadilan bagi Daryati,” tutupnya.
(Deva)



