Jatim,(Radarnews.id)-POLDA Jawa Timur membenarkan bahwa telah masuk laporan terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Pelanggaran protokol kesehatan itu diduga terjadi saat pada perayaan ulang tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang ke-56 tahun, Selasa (19/5/2021).
Menurut keterangan ada tiga orang yang dilaporkan, yakni Gubernur Khofifah, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono juga ikut dilaporkan ke polisi.
Saat di konfirmasi Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko,membenarkan jika menerima laporan terkait pelanggaran prokes”
Betul, kita sudah terima laporan terkait pelanggaran prokes itu (25/05/2021)tutur Gatot.
Sekolompok orang dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan kasus pelanggaran protokol kesehatan sekitar pukul 09.00 di Mapolda Jatim.
Gatot menyebutkan, laporan tersebut telah masuk dan akan menindaklanjutinya.Ya, kami akan mendalami kasus itu,” tegasnya
Untuk diketahui, sekelompok orang mengatasnamakan Aktivis 98 Suroboyo Tangi melaporkan beberapa pejabat di lingkungan Pemporv Jatim.
Mereka melaporkan dengan menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Aktivis 98 Suroboyo Tangi juga melaporkan atas dugaan kasus gratifikasi, dengan menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi .
(Lucky)