Bandarlampung,(Radarnews.id)-Berdasarkan pantauan Radarnews. Rapat yang dijadwalkan pukul 10.00WIB hingga harus menunggu pukul 11.30 WIB akhirnya diskor pukul 13.00 WIB.
“Jika kondisinya seperti , ya kita tunda, karena ada yang belum konfirmasi kedatangan, ada yang ikut agenda rapat dengan Gubernur, ya sangat kami sayangkan, padahal agenda LKPj ini sudah lebih dahulu dijadwalkan,” kata dia.
“Kita tidak dikejar waktu harus besok dan sebagainya, tapi kalau dalam peraturannya deadline itu dua bulan setelah diserahkan LKPj untuk dibahas, bukan untuk diparipurnakan,” katanya.
Sementara itu, Anggota Pansus LKPj Ketut Erawan dari PDIP menyebutkan bahwa rapat LKPj adalah hal yang paling berurusan dengan rakyat.
Selanjutnya, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Diketahui, dari daftar hadir rapat LKPj yang tidak hadir adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda.
Sementara OPD yang hadir adalah Inspektur Inspektorat, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
(Han).