Pringsewu (Radarnews.id)-Ketua Fraksi Partai NasDem Provinsi Lampung Siti Rahma mengaku geram dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.
Menurutnya kasus kekerasan seksual
adalah kejahatan luar biasa yang harus segera di tangani.
“Kekerasan seksual tidak bisa di toleransi sehingga harus di usut tuntas dan pelakunya di hukum berat biar memberikan efek jera bagi pelaku,”ujarnya, Senin (31-05-2021) saat menggelar diskusi terbatas dengan mengusung tema ‘Membangun Sensitivitas dan Solidaritas Terhadap Korban Kasus Kekerasan Seksual’ di ruang kerjanya.
Rahma mengatakan terhadap kasus yang terjadi di daerah pemilihannya tersebut pihak nya akan segera melakukan langkah langkah yang konkrit terhadap korban.
“Kita akan memberikan pendampingan khusus bagi korban dan keluarga korban agar dapat menumbuhkan kekuatan sehingga mereka berani untuk melapor,”kata Rahma.
Masih kata Rahma rencananya dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun dan langsung menemui para korban dan keluarga korban.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan segan melaporkan bila ada kasus serupa di lingkungan nya.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar jangan pernah takut ketika ada kasus serupa untuk melaporkan kepihak berwajib,”tambah nya.
Sementara Vony reyneta anggota Departemen bidang perempuan dan anak DPP NasDem mengatakan pihaknya akan segera memberikan pendampingan khusus terhadap kasus tersebut.
“Ya kita akan memberikan pendampingan psikologi bagi korban dan keluarga korban.
Karena pasti ada kendala saat mereka berhadapan dengan hukum karena itu bukan perkara mudah.dan kita akan memberi penjelasan tentang proses hukum harus seperti apa yang harus di lakukan,”ujarnya.
Seperti di ketahui diskusi yang digelar di ruangan Fraksi NasDem tersebut dihadiri oleh Ketua Fraksi NasDem Provinsi Lampung Siti Rahma, Anggota Komisi V NasDem Lampung Asih Fatwanita, Ketua serta Anggota Garnita Malahayati Provinsi Lampung, dengan menghadirkan narasumber Psikolog dari Universitas Lampung Ratna Widiastuti, dan Bidang Advokasi Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Pringsewu Monica Monalisa.
(Imron)



