Pesawaran, (Radar News.Id) – Bukan zamannya lagi di era saat ini masih saja ada Kepala desa yang tidak memahami pentingnya keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam UU RI No.14 tahun 2008, bahwa informasi publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta bagian penting bagi ketahanan nasional.
Seperti yang Pada Kepala desa Bayas Jaya Darwis Kecamatan Waykhilau Kabupaten Pesawaran, Terkesan Menghindar Saat ingin di Konpirmasi wartawan Radar News.Id Terkait ada nya Penggunaan ADD-DD 2020, Tapi Sebagai Pemimpin Pemerintahan desa mada jaya Belum Memahami ada nya Keterbukaan Publik Sesuai UU tersebut.
Terkait ada nya dugaan pemotongan gaji perangkat desa, Serta Kader Posyandu di Desa bayas Jaya, Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran, Sebesar 100 ribu hingga 200 ribu per triwulan,menjadi polemik, dan menjadi pertanyaan banyak kalangan.
Menurut keterangan BPD bayas jaya, bahwa sebelum gajian mereka sudah di sodorkan selembar surat keterangan, yang wajib di tanda tangani, berisi keterangan tidak ada pemotongan insentif,
“kami di wajibkan menandatangani surat keterangan tidak adanya pemotongan insentif, tetapi setelah di Tanda tangani ,mereka baru menyadari bahwa dana tersebut sudah di pangkas terlebih dahulu Oleh kepala desa,” Jelas BPD
Hal inipun di tambahkan, dari salah satu Rukun Tetangga (RT) di desa bayas jaya, yang menjelaskan bahwa dugaan Pemotongan insentif, dilakukan setiap Triwulan dalam pembagian insentif kepada RT dan aparatur desa,
“dari insentif RT dalam triwulan hanya Rp. 3.000,000, di lakukan pemotongan sebesar Rp100.000, sehingga bersih kami menerima Rp, 2.900,000, dan pemberlakuan tersebut sama, untuk tujuh belas (17) RT di desa bayas jaya,” keluhnya.
Ditambahnya, dugaan pemotongan gaji Perangkat desa tahun 2020, yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa bayas jaya, di peruntukkan bagi pengamanan Media,
” kami sudah bertanya, kenapa urusan media dibebani ke Perangkat desa, seharusnyakan itu tanggung jawab kepala desa, bukan dari potongan yang diambil dari hasil jerih payah kami,”ujar pria yang menjabat menjadi kepala rukun desa bayas jaya.
Disisi lain, Salah satu kader posyandu juga mengatakan hal yang sama, dan Membenarkan adanya pemotongan insentif,
“ini telah menjadi keputusan kepala desa, yang Seharusnya Saya Menerima insentif, Rp 450 ribu, sekarang berkurang menjadi Rp. 350 ribu rupiah, dan parahnya tidak jelas alasan adanya pemotongan tersebut,”keluhnya
Saat di lakukan konfirmasi, kepala desa bayas jaya, Darwis, terkesan menghindar dan tidak mau menemui rekan wartawan, bahkan saat di hubungi melalui phone cell pribadinya, (082184667710) tidak pernah menjawab, yang kemudian tidak aktif lagi.
Sebagai pemangku jabatan, seperti kepala desa, di wajibkan melakukan transparansi pengguna anggaran, serta peruntukkannya kepada masyarakat, dan Mengenai keterbukaan informasi publik, tertuang dalam UU RI No.14 tahun 2008, bahwa informasi publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang, pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta bagian penting bagi ketahanan nasional.
(DV/Indr)