Pesawaran (radarnew.id)-Ketua Dewan Cabang LSM Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPKPA) Pesawaran menyebut pemberhentian Klien nya dari jabatan Ketua RT buntut dari Pilkada 2020.
Amrullah Ketua LSM YLPKPA Pesawaran sekaligus merangkap sebagai kuasa hukum dari Ismanto ketua RT 10 Desa Margodadi yang di berhentikan oleh Kades mengatakan bahwa saat pilkada beberapa waktu lalu klien nya beda pendapat dengan Bahrudin selaku Kepala Desa (Kades).
Menurutnya hingga saat ini klien nya juga mengaku belum menerima surat pemberhentian dari kepala desa.
Sementara Bahrudin Kepala Desa Margodadi membantah bahwa pemberhentian Ismanto dari Ketua RT berhubungan dengan pilkada.
Menurutnya pemberhentian Ismanto dari ketua RT karena permintaan dari warga.
Warga menilai kinerja Ismanto selama menjabat sebagai ketua RT tidak memuaskan.
Bahrudin juga mengatakan bahwa dirinya sudah beberapa kali menegur yang bersangkutan terkait kinerja nya yang di keluhkan warga.
Bahkan pihak desa sudah berulang kali memanggil Ismanto ke kantor desa untuk mengklarifikasi pengaduan warga nya namun yang bersangkutan tidak pernah mau datang.
Terkait isu Pilkada Bahrudin mengatakan bahwa saat itu dirinya sudah menegur yang bersangkutan untuk tidak mendukung salah satu calon.
Karena menurutnya selaku perangkat desa di wajib berlaku netral.
(DV)