Metro, Lampung, (Radarnews.id), 13/9/2021. Polres Metro tangani kasus pemalsuan puluhan petikan Surat Keputusan Tenaga kontrak dengan kerugian yang dialami Korban hingga ratusan juta Rupiah.
Saat ini Polisi masih mendalami keterlibatan sejumlah ASN,kemungkinan masih ada melibatkan Oknum lain, di Pemerintahan kota setempat.
Satreskrim Polres Metro mengamankan Pria berinisial DS ( 40 tahun) Warga Metro Timur, yang merupakan honorer di dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah kota Metro.
DS diduga sebagai Otak pemalsuan petikan keputusan, atau SK Tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro itu.
Dari hasil penangkapan dan interograsi Petugas ,muncul dua nama diduga ASN Pemerintah kota setempat yang diduga terlibat dalam kasus SK bodong tersebut.
Dari siaran Persnya, Satreskrim Polres Metro, pada Jumat siang, modus Tersangka dengan meminta sejumlah uang kepada Para korbannya dengan dalih memiliki Saudara Pejabat di lingkungan Pemkot Metro.
Alhasil, Oknum DS memperdaya Korban sebanyak 29 Orang dengan menyetor uang sejumlah yang berpariasi, mulai dari 25 hingga 30 juta Rupiah, Keuntungan DS dari hasil tipu-tipu SK bodong tersebut mencapai lima ratus juta lebih.
Uang haram tersebut dibagi dua, tersangka DS mendapatkan bagian 355 juta dan salah satu oknum ASN yang bertugas di Disporapar setempat mendapat jatah 192 juta Rupiah.
Saat ini, Polisi masih mendalami kasus pemalsuan SK tersebut, untuk mengungkap diduga keterlibatan sejumlah Tersangka lain dalam perkara tersebut.
(Krisna).



