JAKARTA,(radarnews.id)-Ada empat masalah yuridis yang kini menjadi masalah dalam implementasi Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 204 di Indonesia, yang pertama kualifikasi delik tidak diatur, tidak ada sanksi pidana terhadap korporasi, tumpang tindih kewenangan yurisdiksi pengadilan yang menangani sengketa hak cipta dan inkonsistensi terhadap antara sanksi pidana pelanggaran dan kejahatan. Hal itu diungkapkan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto S H M H pakar hukum Pidana Ekonomi dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro saat didepan ratusan peserta para dosen Webinar Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) dan mahasiswa empat perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia kemarin Minggu, (10-10) pagi.
Acara diskusi sharing sessions APVI dipandu oleh Dr. Rena Yulia, dengan menghadirkan empat nara sumber Prof. Dr. dr. Sutarno, Sp.THT., Sp.KI.,S.H. M.H., CMC, guru besar Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S. H., M. H., dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro-Lampung, Assc. Prof. Dr. Angkasa S H , M.hum, dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokoerto, Assc. Prof. Dr. Nur Rochaeti, S.H, M.Hum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Dalam pemaparan materi diskusi, Edi Ribut Harwanto mendapatkan sesi kedua, setelah guru besar Prof. Dr. dr. Sutarno dari UHT Surabaya. Dalam pemaparan moderator memberikan waktu 15 menit untuk mempresetasikan materi diskusi berjudul Perlindungan hukum pelaku pertunjukan (pencipta-musisi-penyanyi-aranger), pemegang hak hak cipta, pemagang hak terkait ditengah masalah yuridis mengenai perumusan ketentuan sanksi pidana UUHC No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Indonesia.
Dalam pemaparan Edi Ribut Harwanto menjelaskandi, bahwa di dalam ketentuan pidana UUHC No 28 Tahun 2014, secara khusus teks UUHC tidak diatur kualifikasi delik terhadap perbuatan pembajakan, pendistribuasian produk hak cipta atau ciptaan, pengandaan tanpa lisensi disebuat sebagai pelanggaran atau kejahatan. Didalam UU No 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lampiran ke-II ayat 121, disebutkan, bahka dalam menyusun UU Khusus diluar KUHP, harus di jelaskan secara tegas, bahwa bagi pelaku di sebut sebagai pelanggaran atau kejahatan. Jadi harus diatur pasal tersendiri setelah aturan sanksi ketentuan pidananya. Masalah yuridis lainya adalah, di dalam Buku I KUHP disebutkan pelanggaran ancamanya kurungan sanksi pidana maksimal 1 tahun 4 bulan pasal 18 ayat (3) KUHP. Namun, didalam ketentuan pidana sanksi jenis nya pelanggaran namun sanksinya masuk pada kreteria kejahatan pidana 10 tahun denda Rp 4 miliar bagi para pembajak hak cipta. Masalah yuridis laianya adalah, mengenai wilayah yurisdiksi, mengenai pengabungan ganti rugi kasus pidana, diatur didalam Pasal 98 ayat ( 1 dan 2 ) KUHAP. Sementara dipasal 101 KUHAP, hukum acara perdata tetap berlaku bagi ganti rugi kasus pidana hak cipta, sementara Pasal 96 ayat (1) dan (2) KUHAP tidak efektif, karena wilyah yurisdiksi sengketa hak cipta berada pada pengadilan niaga. Hal ini bertentangan dengan Pasal 95 ayat (1) dan (2) UU NO 28 Tahun 2014 kompetensi pengadilan niaga berwenang menangani kasus sengketa hak cipta. Masalah yuridis keempat adalah, tidak diaturnya sanksi pidana bagi korporasi melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Didalam ketentuan umum Pasa 1 angka ke-26, disebutkan orang adalah, orang perseorangan atau badan hukum. Didalam ketentuan pidana Pasal 13 sampai dengan pasal 119 UUHC, disebuat frase “setiap orang”, artinya korporasi masuk didalam rumusan yuridis didalam pemberian sanksi terhadap korporasi, namun tidak dijelaskan, sanksi pidana bagi korporasi sebagai obyek hukum. Ketentuan sanksi pidana korporasi tidak diatur bagaimana cara menghukum dan menjatuhkan sanksi pidana kepada korporasi. Sehingga, jika pelaku pelanggaran pembajakan hak cipta, pengandaan, dan pendistribusian produk hak cipta baik secara fisik maupun digital, yang dilakukan oleh korporasi badan hukum, banyak tidak tersentuh oleh hukum, lebih kepada manusianya saja. Padahal semstinya UUHC ketentuan pidana memberikan sanksi bagi perseoranganya manusianya dan badan hukum yang di milikinya, berupa sanksi pidana berupa penutupan badan usaha, membayar denda, dll. “Empat masalah yuridis inilah yang saat ini menjadi masalah dalam pelaksanaan penegakkan hukum tentang hak cipta dan kekeyaan intelektual. Lembaga profesi semestinya mengajukan Yudicial Review ke MK RI atau Eksekutif Review Kemenkum HAM RI selanjutnya ditindak lanjuti ke presiden dan DPR RI untuk mervisi UUHC,”kata Edi.
Sebelumnya, Edi Ribut Harwanto diminta sebagai ahli hukum pidana ekonomi dan kekeyaan intelektual oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara sengketa royalti antara H Ukat dan Indosiar dan LMKN. Lembaga Manajemen Kelektif Nasional (LMKN) secara hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menarik, menghimpun, mendistribusikan royalty dari penguna yang bersifat komersil. Yang lebih tepat memiliki posisi hukum yang yang tepat adalah Lembaga manajemen Kolektif (LMK) yang merupakan representatif penerima kuasa dari para pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait serta pelaku pertunjukan, sesuai Pasal 88 ayat (2( huruf b. Sehingga, jika LMKN melakukan upaya menarik menghimpun mendistribusikan royalty maka tindakan itu tidak tepat dan perlu di evaluasi. Pendapat tersebut disampaikan oleh pakat hukum pidana ekonomi dan kekayaan intelektual Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S H M H setelah mendapat pertanyaan dari kuasa hukum pengugat H Ukat Sukatma Yonahens P. Siburian S H didepan sidang majelis hakim pengadilan niaga. Selain mendapat pertanyaan mengenai status LMKN kuasa hukum H Ukat Sukatma juga menanyakan tentang prosedur sanksi bagi lembaga penyiaran yang melakukan pengunguhan produk hak cipta ke kanal youtobe tanpa izin oleh pencipta dan pemagang hak cipta dan hak terkait. Didepam majelis hakim ahli memberikan pendapat, bahwa produk hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta dimana pencipta memiliki hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi dapat dialihkan kepada badan hukum maupun perseorangan untuk mengelola hak ekonominnya, namun hal moral tidak dapat di alihkan, karena hak moral berlalu seumur hidup plus 70 tahun setelah pencipta meningal dunia. Pelangaran hak moral dan hal ekonomi, dapat diajukan gugatan ganti rugi atas tindakan pelanggaran. Dalam UUHC pelanggaran yang masuk dalam kasus perdata, diantranta perbuatan melawan hukum, lisensi dan sengketa tarif royalty. Secara pidana regulasi UUHC juga mengatur mengenai pengabungan tuntutan ganti rugi pidana, namun upaya pidana ganti rugi tidak afektif, karena pada tingkat putusan peradilan tingkat pertama, untuk ganti rugi baru bisa diadili harus melakukan upaya banding, dan nanti hakim pengadilan tinggi akan memeriksa, apakah pengadilan berwenang mengadili upaya sengketa tuntutan ganti rugi pidana karena dan melihat wilayah yurisdiksi pengadilan yang berkompeten mengadili dan tetap mengunakan KUHA-Perdata dalam pelaksanaan hukumnya.
(Red).



