Lampung Timur, (radarnews.id)-Akulturasi keilmuan berbasis kaum rasionalis barat kini sudah melebur menjadi sifat dan prilaku cara pandang dalam bertata negara dikalangan pelaku partai politik di Indonesia dan sebagian pejabat negara. Pemikiran filsuf atheis Nicollo Macheafeli asal Italia pada abat ke 15 banyak diimani, sehingga menjauhkan ajaran teologi era peradaban post truht saat ini. Akibatnya banyak pejabat negara melakukan pnyimpangan prilaku sosial dan terlibat kasus korupsi.
Kata Edi Ribut Harwanto, oleh sebab itu pemahaman idiologi pancasila dan wawasan kebangsaan ini perlu diimplementasikan secara kongret dan beradab. Sehingga, nilai nilai filosofis yang terkandung pada konsep pancasila benar benar dipahami.
Hal itu dikatakan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH dosen ahli hukum pidana Ekonomi dan HKI Fakuktas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, saat memberikan materi penguatan idiologi pancasila dan wasbang dan bela negara di Ponpes Muhammadiyah Al-Ghifari Batanghari Lampung Timur (12-12) siang. Acara yang digelar Pemuda Muhammadiyah Kec Batanghari juga sekaligus bersama Anggota DPRD Provinsi Lampung Garinca Reza Pahlevi S. I. Kom, MM dan diikiti pengurus asiah, Tapak Suci, dan para santri ponpes setempat.
Apalagi era peradaban pascakebenaran post truth saat ini, nilai obyektifitas hukum dan kebenaran tergusur dengan argument individu yg penuh amarah mnguasai opini dijagat maya. Sehingga opini public terbentuk publik mengikuti irama berita yang sesat yang berasal dari nitizen yang liar.
Kondisi itu harus menjadi perhatian kita semua, karena akulturasi keilmuan yang benar disusupi doktrin sesat yang mngiring pada prilaku tak beradab dan meniadakan pengetahuan yg bersifat methafisika yaitu ajaran teologi agama.
Rasionalisasi logika dan empirisme mnjadi tren cara pandang keilmuan bebas nilai. Dengan meningalkan agama sebagai pilar utama dan konsep hukum tertinggi dalam ilmu pengetahuan.
Oleh sebab itu, pancasila telah meletakkan nilai filofosis melibatkan agama pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, cara pandang berhukum, bersosial, bernegara, berekonomi, berpolitik, berbangsa, berbudaya, berilmu, dan semua harus berbasis methafisika yaitu mengimani meyakini hukum hukum Tuhan dan dan menjaga hukum hukum didalam teks idiologi pancasila yang telah di putuskan oleh negara.
(Red).



