Bandarlampung, (Radarnews.id)-Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Sulpakar Memanifestasikan Surat pemberhentian sementara aturan sekolah sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas Siswa SMA/SMK dan SLB di Provinsi Lampung.
Surat Edaran itu Nomor 800/328/V.01/DP.2/2022, tertanggal 3 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar.
Surat Edaran tersebut diberikan kepada kepada Kepala SMA, SMK dan SLB se-Kota Bandar Lampung dan Ketua musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) serta Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKKS).
“Surat tersebut bertujuan
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covud-19 klaster sekolah
maka kami penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri dan swasta di Kota Bandar Lampung perlu dihentikan sementara waktu,” kata dia, Jumat (4/2).
Sulpakar mengatakan selama PTM dihentikan siswa-siswi wajib melakukan proses belajar dari rumah masing-masing atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui dalam jaringan (Daring).
“Kebijakan ini mulai berlaku 4 Februari sampai 17 Februari 2022,” tutup Sulpakar.
(Han).



