Beranda Daerah Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Buru Para Pelaku Kejahatan Selama Bulan...

Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Buru Para Pelaku Kejahatan Selama Bulan Juni-Agustus 2020

668
BERBAGI

Lampung timur, (RADARNEWS.ID)-Kepolisian Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur , berhasil membekuk 8(Delapan) orang tersangka tindak pidana berbagai macam kasus sbb: 1.pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Pasal 363 KUHPidana dan berhasil membekuk 3 (Tiga) org tsk.
2. Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pasal 363 KUHPidana dan berhasil membekuk 1 org tsk.
3. Pencurian dengan Kekerasan( Curas) dan berhasil membekuk 2(dua) orang tsk.
4. Penipuan dan penggelapan R4 sesuai pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dan berhasil membekuk 2 org tsk.
5. Kekerasan seksual terhadap anak di bwh umur berdasarkan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 Thn 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 thn 2020 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 332 ayt ke 1 KUHPidana mengamankan 1 org tsk.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.I.K melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP RIZAL EFENDI, S. H, pada hari Senin (14/9), menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan Kasus-kasus tsb merupakan kerjasama Team dan dukungan serta Doa dri semua pihak khususnya masyarakat kec. Pasir Sakti.

Dan para tersangka sejumlah 8 orang yg berhasil di tangkap terdiri dri :
-. 1 org tsk yg masih anak-anak.
– 7 org tsk dewasa.

Jumlah barang bukti yg berhasil di amankan yaitu:
1. 1(satu) unit R4 hasil kejahatan Penipuan dan penggelapan.
2. 4 (empat) unit Sp. Motor hasil dan alat kejahatan Curat, Curas dan Curanmor.
3. Cpu, komputer, drone, hard Disk dan Salon Aktif serta Proyektor yg merupakan hasil kejahatan Curat di Sekolahan MTS. MIFTAHUL ULUM di Kec. Pasir Sakti.
4. Pakaian wanita, celana dalam, bra dll merupakan BB kejahatan Kekerasan Seksual terhadap anak.
5. Obeng, Tang Besar, Tang Kecil, Gunting dan kunci merupakan BB alat kejahatan Curat.
6. Kunci Leter T dan 3 buah mata kunci nya merupakan Alat kejahatan.

Barang Bukti yang diamankan oleh Pihak Kepolisian Polsek Pasir Sakti saat ini akan dikembalikan kpd Pemiliknya atau Korban setelah mendapatkan Keputusan Hukum Tetap dari Pengadilan Negeri Sukadana (Inkrah)

Dari BB yang telah di amankan dan diperkaranya di Sidik oleh pihak Kepolisian Polsek Pasir Sakti Polres Lamtim yg sdh Diputuskan Oleh Pengadilan Negeri Sukadana yaitu Kasus Curanmor dgn tersangka anak-anak di bwh umur serta 2 orng yang statusnya tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Sukadana.

(rls/red).