LAMTENG, (RADARNEWS.ID)- Berbagai macam bentuk program dan bantuan dari pemerintah baik pusat maupun daerah yang sudah terealisasi baik Dak, BOS, BOSDA,BOS Afirmasi guna untuk menunjang di sektor pendidikan supaya berjalannya program Nasional wajar 12 tahun, begitupun di setiap program di sertai juklak dan juknisnya agar KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) tetap mengutamakan transparansi dan akuntabilitas, begitupun dengan di tetapkannya berbagai Aturan dan larangan,seperti terbitnya Pepres No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Permendikbud No 75 tentang Komite sekolah di pertegas dengan Permendikbud No 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbang biaya pendidikan. Namun apa di jaman Pandemi covid 19 masih ada oknum kepala sekolah yang berani mengangkangi ke tiga peraturan tersebut dengan menunggangi komite sekolah untuk melakukan PUNGLI di sekolah dengan alasan sumbangan komite sekolah, seperti yang terjadi di SMPN 1 Kali Rejo kabupaten Lampung Tengah.
Menurut keterang Beberapa wali murid bahwa ada pungutan Rp 500,000/siswa dengan alasan untuk mbeli Komputer, dan uang itu di bayar kan kepada Ibu guru yang bernama Sri Fatonah,atas petunjuk kepala sekolah Hajah Rusmiati S,Ag,M.Pd I selaku kepala Sekolah jelasnya (16/09/2020).
Saat awak media ini Inging meminta klarifikasi atau hak jawab dari kepala sekolah WhatsApp nya tapi langsung di blokir.
Kemudian Ketika awak media ini menggkonfirmasi camat Kali Rejo di Rumah Dinasnya, Pur Sulistiyono menyarankan agar di komunikasi kan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan dan Beliau menyayangkan prilaku Oknum kepsek yang masih berani melakukan PUNGLI saat Pandemi seperti ini yang membebankan biaya pendidikan kepada wali murid,”saya saja kalau ada masyarakat apalagi yang memerlukan tanda tangan saya untuk meminta surat keterangan tidak mampu pasti saya bantu karena itu adalah generasi penerus kita ungkap nya.
Julio juga menyayangkan perbuatan oknum kepala sekolah dengan mengatas namakan pungutan tersebut adalah kesepakatan bersama komite sekolah.
Karena Aturan sudah jelas di dalam Permendikbud No 75 tentang Komite sekolah itu pun sipatnya sumbangan suka rela yang tidak boleh mengikat dan di tentukan nominal dan waktu pembayaran nya,itu sudah jelas bertentangan dengan apa yang di maksud Permendikbud itu sendiri,atas hal ini kami akan membuat laporan dan somasi kepada Dinas Pendidikan terkait tegas Julio.
(AMURI).



