Beranda Daerah “SMKN 2 TERBANGGI BESAR DIDUGA MENARIK UANG SPP 5 JUTA PER SISWA”

“SMKN 2 TERBANGGI BESAR DIDUGA MENARIK UANG SPP 5 JUTA PER SISWA”

882
BERBAGI

Lampung Tengah, (RADARNEWS.ID)-Walaupun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Edaran yang di tanda tangani oleh Sulpakar selaku Kadisdikbud,tanggal 20 Oktober 2020 No 420/1062/V.01/DP.2/20 yang berisikan dalam rangka meningkatkan Aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa Covid 19 di minta kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta Se Provinsi Lampung penerima BOS reguler dan BOSDA, Untuk tidak melakukan penarikan uang SPP dan Sumbangan lainya terhadap wali murid peserta didik.

Namun lain halnya yang terjadi di SMKN 2 Terbanggi Besar Lampung Tengah yang diduga melakukan penarikan uang SPP sebesar 5 juta/persiswa. Menurut keterangan salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan”ya pak saya di suruh membayar uang SPP itu melalui bank BRI yang di transfer ke No rekening 0357 01 001 309 30 3 Komite sekolah Rp 2,500,000,- +Rp 1,000,000,- No rekening 0357 01 000052 30 1 SMKN 2 TERBANGGI BESAR,dan Rp 1,500,000,- sehingga cukuf  5 juta rupiah per tahun, Seperti nya Surat Edaran itu tidak berlaku buat anak kami,gratis di masa Pandemi pun cuma isapan jempol belaka pak,keluhnya(07/10/2020).

Julio Anggota LSM TOPAN RI Propinsi Lampung yang turun kelapangan menyayang kan di masa pandami covid 19 masih ada kepala sekolah yang berani mengabaikan maklumat Gubernur Lampung yang dengan tegas mengatakan, penarikan uang SPP itu di masa darurat penyebaran Covid 19 itu haram hukumnya,Julio melanjutkan kalau maklumat Gubernur saja di abaikan,dan Surat Edaran Dinas pendidikan Provinsi Lampung tidak di indahkan harus siapa lagi pejabat yang berwenang yang dapat menghentikan penarikan uang SPP ini,karena ini pasti sangat membebani mereka apakah lagi buruh serabutan yang terdampak covid 19 tutupnya.

(amuri).