Metro, Lampung(Radarnews.id)-Kuasa Hukum Kantor Pengacara Hukum Keluarga, Alif Suherly Masyono, Senin siang tanggal (20/9/2021) kepada Radarnews.id mengakui telah mengajukan gugatan perdata kepada tergugat l melalui Pengadilan Negeri Metro, karena Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
Menurut Kuasa Hukum IB, Pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Metro untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan Tergugat l agar mengembalikan uang yang diterima perpanjangan fasilitas kredit khusus kepada Tergugat II.
Menurut Kuasa Hukum IB, sesuai Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2019 berbunyi “harta yang diperoleh Suami dan Istri selama perkawinan Mereka berdua, menjadi harta bersama, mengenai harta bersama tersebut bisa bertindak atas persetujuan bersama atau kedua bela Pihak.
Terkait gugatan kepada Tergugat II yaitu Bank Eka cabang Metro. Karena Bank tersebut secara jelas telah memperpanjang fasilitas kredit khusus, a Quo, dengan mengabaikan hubungan atau ikatan Suami Istri yang sah, sesuai Pasal 35 Ayat (1) dan Pasal 36 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia, nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi ”
Harta yang diperoleh oleh Suami Istri selama perkawinan yang diperoleh bersama oleh Mereka menjadi harta bersama” dan ” mengenai harta bersama suami Istri dapat bertindak atas persetujuan kedua bela Pihak. Secara jelas dan meyakinkan kalau bank telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
Dilain Pihak, Kuasa Hukum Penggugat juga mengajukan gugatan kepada Tergugat III adalah Dinas Pendidikan Propinsi Lampung karena telah memberikan persetujuan pemotongan penghasilan (langsung) Tergugat I, selaku Pegawai Negeri sipil kepada Tergugat II untuk itu Penggugat meminta agar kepada Tergugat III untuk mencabut kembali persetujuan yang diberikan kepada Tergugat II. Sedangkan turut Tergugat untuk terikat dan memberikan pengawasan terhadap perkara ini.
Terkait perbuatan yang diduga telah mengabaikan hubungan Suami Istri seperti pada kasus IB tersebut, Bank Eka harus mengganti kerugian imateril kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,00.
Sementara itu, LO Bank Eka cabang Metro, Hendy saat didatangi di kantornya di jalan Jenderal Ahmad Yani, menurut Satpam di situ yang bersangkutan sedang dinas luar, demikian juga dengan Septimas maupun Kepala UPTD SMA di jalan Nasution juga tidak berada di tempat saat akan dimintai tanggapan soal gugatan Kuasa Hukum IB.
(Krisna)



