Beranda Daerah Suherly; Saksi Ahli Merupakan Alat Bukti Yang Sah

Suherly; Saksi Ahli Merupakan Alat Bukti Yang Sah

815
BERBAGI
Poto : Alif Suherly Masyono.SH (Kuasa Hukum).

Metro, Lampung, (Radarnews.id) 10/11/2021. Menurut Kuasa Hukum Keluarga IB Alif Suherly Masyono SH bahwa salah satu perkara yang dianggap sulit di pecahkan, salah satu jalanya agar peserta gelar bisa menghadirkan Saksi ahli, harapannya biar bisa cepat tuntas.

Hal itu jugalah yang diinginkan Kuasa Hukum keluarga, Alif Suherly Masyono SH sebagai Pendamping Hukum IB. Dirinya sepakat bahwa peserta gelar harus menghadirkan Saksi ahli, termasuk keterangan pelapor dan terlapor pada perkara itu sendiri, saksi ahli menurutnya kunci suksesnya pemecahan sebuah gelar perkara.

Ia mengakui bahwa keterangan saksi ahli sesuai Pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka bila sudah memenuhi unsur dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya adalah keterangan Saksi ahli.

Seperti dalam perkara IB ini, Alif Suherli Masyono meminta kepada peserta gelar, untuk menghadirkan Saksi ahli. Karena menurut-Nya sesuai Pasal 184 diatas, keterangan Saksi ahli, merupakan salah satu alat bukti yang sah untuk bisa mengungkap gelar perkara yang sedang berlangsung.

Sebab, keberadaan Saksi ahli sangat menentukan sebuah proses penyidikan sesuai Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah adalah salah satunya keterangan Saksi ahli dan keterangan Para Saksi Saksi lainnya, tegasnya kepada Radarnews.id pada Rabu tanggal 10/11/2021.

“Dua alat bukti permulaan pada saat gelar perkara, pertama keterangan Saksi Pelapor dan Terlapor dan keterangan Para Saksi ahli. sehingga penyidik bisa mengambil keputusan, papar Alif suherly Masyono, SH. dikantornya Selasa siang kemarin.

Alif Suherli Masyono berharap gelar perkara yang dilakukan benar benar bisa menghasilkan sebuah keputusan yang bijak serta netral dan transparan. Dengan harapan masing masing Pihak tidak ada yang merasa dirugikan.

Selain itu menurut Suherly, jika dianggap perkara IB ini sangat sulit, Dirinya meminta kepada Penyidik agar perkara tersebut dilimpahkan saja ke Polda atau Mabes Polri, jika memang tidak bisa juga di tuntaskan, untuk itu, Dirinya berharap guru besar atau saksi ahli dari keduanya bisa dihadirkan, pungkas Suherly kepada Radarnews.

(Krisna).