Beranda Bisnis Satpol PP Kabupaten Mesuji, Mengimbau PKL Tidak Berjualan di Trotoar

Satpol PP Kabupaten Mesuji, Mengimbau PKL Tidak Berjualan di Trotoar

546
BERBAGI

Mesuji , (radarnews.id)- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bumi Ragab Begawe Caram mengimbau para Pedagang Kaki Lima atau yang biasa di sebut PKL tidak lagi berjualan di trotoar. Pasalnya, selain melanggar aturan, berjualan di trotoar juga mengganggu kenyamanan para pejalan kaki.

Demi menegakkan aturan tersebut, Satpol PP Kabupaten Mesuji, mengimbau para PKL dengan mendatangi satu per satu pedagang yang berjualan di trotoar sepanjang jalan yang ada di Tugu Macan, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Jumat (27/05/2022).

Kepada para pedagang, petugas meminta untuk tidak berjualan di trotoar karena, trotoar adalah hak pejalan kaki, dan berjualan ditrotoar juga melanggar aturan. Himbauan ini dilakukan dengan mendatangi satu per satu pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan Tugu Macan, Desa Brabasan.

“Kami belum mengambil tindakan penertiban. Kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu, karena mungkin para pedagang ini belum mengetahui perda tentang pemanfaatan lahan publik seperti trotoar yang tidak boleh digunakan berjualan,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Mesuji Drs Widada Prawira.

“Selain untuk menegakkan aturan atau perda, kalau trotoar tidak digunakan untuk berjualan, maka pejalan kaki akan nyaman menikmati suasana di Bumi Ragab Begawe Caram ini, ksususnya Tugu Macan yang ada di Desa Brabasan ini,” tambahnya.

Pedagang menerima dengan baik imbauan yang disampaikan petugas satpol PP. Meskipun ada yang masih bingung kemana harus memindahkan lokasi jualannya nanti.

Kami mengimbau para pedagang untuk tidak lagi berjual di atas trotoar jalan ini, karena trotoar itu merupakan akses untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Bila kedapatan lagi mereka mengulangi berjualan di atas trotoar, kami tidak segan untuk menindak tegas para PKL yang membandel,” tutupnya.

(hdz/bima).