Tapanuli Utara, (radarnews.id) : Leluasanya para pengusaha galian C yang tidak mengantongi izin pertambangan membuat modus ratakan bukit untuk membuat rumah warga yang berlokasi di Parpangiran Desa Huta Raja Simanungkalit Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara persis di pinggiran jalan lintas Sipoholon – siborong-borong, APH dan Dinas terkait terkesan tutup mata.
Tanah bukit yang dikeruk dalam aktivitas penambangan itu diduga hanya modus. Padahal, pengerukan itu merupakan tanah yang di perjual belikan kepada oknum pengusaha.
Dugaan akal bulus penambang illegal itu diungkap seorang warga yang identitasnya enggan disebutkan kepada awak media saat di konfirmasi menjelaskan, ” memang tanah itu milik saudara AS yang nota bene mau diratakan untuk membuat rumahnya, tapi setelah saya dengar – dengar tanah itu diperjual belikan kepada oknum pengusaha dengan harga ratusan juta, dan pihak pengusaha juga menjualnya dengan harga Rp. 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) per truk yang di muat oleh alat berat yang berlokasi pengerukan”, terangnya.
“Kalau sudah ada transaksi jual beli tanah uruk disana, kan seharusnya pihak pengusaha juga harus mengurus izin galian C nya, kan sudah diatur dalam undang-undang minerba Dalam pasal 158 UU Minerba NO.4 tahun 2009 menyatakan,’ Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK Sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat(3), pasal 48 pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat(1)atau ayat 5. penambangan minerba dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus milyard)”, tegasnya.
“Yang paling sakitnya lagi bang, tambah warga tersebut menjelaskan, setiap mobil pengangkut tanahnya keluar dari lokasi pengerukan saat bermuatan tanah timbunan, pihak sopir tidak pernah menutup bak nya dengan terpal, jadi para pengendara roda dua kewalahan melalui truk tersebut karena debu-debu muatan truk berhamburan, kan kasihan pengendaranya kayak gitu. Apalagi terjadi pula hal-hal yang tidak diinginkan para pengendara mobil terkhusus pengendara motor yang melintas di jalanan”, terangnya dengan nada tegas.
(Reno H).



