Beranda Daerah Dituding Berzina Dengan Istri Petani, Armin Lumbantoruan Memilih Jalur Hukum

Dituding Berzina Dengan Istri Petani, Armin Lumbantoruan Memilih Jalur Hukum

678
BERBAGI

Tapanuli Utara, (radarnews.id) -Lantaran tidak terima dituduh telah berzina dengan istri seorang petani, Armin Lumbantoruan melaporka istri seorang petani inisial ES ke Polres Tapanuli Utara atas dugaan fitnah atau menyebarkan kebohongan.

Armin mengaku tidak pernah melakukan apa yang diceritakan istri seorang petani inisial ES yang disebarkan melalui pemberitaan sala satu media online. Bahkan ia mengklaim tuduhan berzina itu adalah rekayasa yang dibuat ES.

“Saya nggak lakuin itu (zina).. Nggak ada perzinaan,” ujar Armin kepada awak media saat di wawancarai, Senin (3/4/2023).

Dirinya mengaku sangat dirugikan dengan berita persetubuhan (Zina) antara istri seorang petani yang sudah tersebar di medsos. Karena itulah dirinya melayangkan laporan ke Polres Tapanuli Utara untuk mengusut kasus tersebut.

Sebelumnya, ES mencurahkan perasaannya melalui konfirmasi salah satu media online yang menceritakan diperlakukan perbuatan senonoh. Kisah ini pun menjadi viral di medsos dan jadi bahan reposting berbagai akun di sejumlah platform media sosial.

Melihat pemberitaan yang sudah viral di media sosial atas tuduhan melakukan perzinahan, Armin Lumbantoruan yang di dampingi kuasa hukumnya “KANTOR HUKUM RUDI ZAINAL SIHOMBING, SH & REKAN” resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Utara demi menjaga nama baik dan martabat klien nya.

“Bahwa pada tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 Wib, klien kami pulang dari sawah dan menuju warung pak Cahaya di desa bahal batu III Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara dengan tujuan untuk makan indomie, sekitar pukul 20.00 Wib klien kami memilih pindah warung ke warung milik ama Rizki yang berjarak kurang lebih 200 meter dari warung Pak Cahaya. Setelah sampai di warung ama Rizki, klien kami bertemu dengan rekan-rekannya, Amran Nababan ( Mantan kepala desa paniaran), Bangkit Nababan, Peris Sihombing dan Sahat Sihombing dan langsung minum diwarung tersebut. Setelah berkisar 10 menit sampai diwarung, klien kami menerima pesan inbox dari akun facebook Elni Silitonga untuk meminjam uang sebesar seratus ribu rupiah untuk pembayaran kredit pancasila.

Klien kami tidak membawa uang pada saat itu, ES mendatangi klien kami kemobilnya sekitar pukul 20.15 Wib dan klien kami menjumpainya kedekat mobil dan mengatakan diaya tidak ada membawa uang tunai, setelah itu klien kami mengajak ES untuk mengambil uang dari ATM Mandiri yang terletak di Siborong-borong, kemudian klien kami memberikan uang sebesar seratus ribu rupiah untuk di pinjamkan kepada ES.

Setelah selesai menarik uang klien kami langsung pulang menuju bahal batu III, dan setelah sampi di desa bahal batu klien kami menurunkan ES di depan rumah Makmur Situmeang, dan klien kami langsung menuju rumah anaknya Lauren Sihombing yang kebetulan pemilik warung, tidak lama berada diwarung anaknya Lauren kemudian klien kami langsung memilih pulang kerumahnya.

Tanpa di ketahui klien kami, terlapor telah membuat keterangan palsu kepada salah seorang awak media online yang bertugas di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara bahwa klien kami melakukan perbuatan zinah kepada terlapor ES, makanya klien kami tidak terima atas tuduhan itu dan memilih jalur hukum”, terang kuasa hukum Armin Lumbantoruan.

Sementara itu, Kepala Desa Bahal Batu III Marihot Lumbantoruan menjelaskan, ” Masalah ini sudah kita coba mediasi dikantor desa yang didampingi para perangkat desa dan tokoh adat tetapi titik terang tidak ada antara kedua belah pihak. Saya selaku kepala desa selalu melakukan yang terbaik buat warga saya tetapi tidak ada titik temu, jadi biarlah mereka membuat kesimpulan sendiri”, terang Marihot dengan singkat.

(RH).