Beranda Banten Cekcok Mulut di jalan, Istri Tusuk Suami Gunakan Pisau di Periuk Tangerang

Cekcok Mulut di jalan, Istri Tusuk Suami Gunakan Pisau di Periuk Tangerang

939
BERBAGI

Tangerang,(radarnews.id)-Kasus Peristiwa Penganiayaan Yang di lakukan seorang istri LH (32) kepada suami sendiri SP (32) menggunakan sebilah pisau hingga terluka pada bagian leher dan punggung.

Pasangan suami istri tersebut mereka merupakan warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.

Polisi bertindak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti pisau dapur yang digunakan pelaku istri sirih tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada keterangannya membenarkan peristiwa penganiayaan penusukan oleh seorang istri terhadap suami sendiri itu terjadi pada Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Benar, Kejadiannya perkaranya di JalanPengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, kota tangerang,” kata Zain, Rabu (31/5/2023).

Zain mengatakan, kasus penganiayaan istri terhadap suaminya tersebut diawali dengan cekcok mulut diantara keduanya, dimana saat itu pasangan suami-istri itu tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.

“Ditengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka,” ungkap Kapolres Tangerang Kota.

Korban kondisi terluka pada saat itu minta tolong kepada warga yang ada disekitar kejadian dan selanjutnya anggota Polsek Jatiuwung menerima informasi penganiayaan tersebut dengan cepat langsung turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Zain Akmil 1997.

(Fajar gea).