Lampung Tengah, (Radar News) — Usai merazia sejumlah hotel di Bandarjaya dan Yukumjaya, Sat Pol PP kemudian menyisir sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah setempat. Namun, informasi digelarnya razia jam operasional tempat karaoke oleh korp Praja Wibawa itu diduga telah bocor.
Betapa tidak. Dari bejibunnya informasi masyarakat Lampung Tengah yang mengaku resah akan beroperasinya tempat hiburan malam sampai melewati batas waktu, pada malam itu tak ditemukan tempat karaoke yang buka melewati pukul 00.00 WIB, sesuai jam operasional yang diatur Perbup No.12 Tahun 2019.
“Malam ini juga kita merazia tempat hiburan malam yang ada di Bandarjaya. Menurut informasi warga, sejumlah tempat karaoke kerap kali melanggar jam operasional yang diatur dalam Perbup (Perbup No.12 Tahun 2019). Namun setelah kami cek, tidak ditemukan tempat hiburan malam yang buka hingga melewati batas jam operasional,” tandas Jito.
Kabid Penegak Perda itu menegaskan, bila terdapat tempat hiburan malam yang masih melanggar peraturan maka pihaknya tidak segan-segan untuk menutup dan menyegel tempat hibiran malam itu.
“Kali ini kita hanya memberi arahan serta teguran kepada pengelola, namun apabila suatu saat tempat hiburan malam ini melanggar kami selaku penegak Perda tidak akan segan-segan untuk menutup paksa tempat hiburan malam ini,” pungkasnya.