Beranda Daerah Pengembangan Kasus Curanmor, IJ ditangkap Bersama BB Motor dan 4 Hp

Pengembangan Kasus Curanmor, IJ ditangkap Bersama BB Motor dan 4 Hp

504
BERBAGI

DHARMASRAYA, (Radar News) -Polisi terus memburu pelaku curanmor yang beroperasi diwilayah hukum Dharmasraya. Kali ini, seorang pelajar di salah satu SLTA di Dharmasrya, IJ (18) harus berurusan dengan Tim Reskrim Polsek Kecamatan Pulau Punjung, lantaran diduga terlibat pencurian sepeda motor dan pencurian lainnya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir melalui Kapolsek Oulau Punjung, IPTU Syafrinaldi didampingi Kanit Reskrim Ipda Welly Wahyudi menjelaskan bahwa IJ (18) ditangkap di sebuah rumah di samping lapangan bola kali, Nagari Sungai Kambut, Jumat (17/ 1) sekira Pukul 23,30 WIB.

Tertangkapnya, IJ (18) adalah hasil pengembangan perkara tindak pidana curanmor, atas nama AP (23) dan AZ ( 33) yang telah ditangkap sehari sebelumnya, Kamis (16/1).

“Sindikat tindak pidana pencurian ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Seteleh kita interogasi, AP dan AZ mengakui bahwa IJ terlibat perkara pencurian sepeda motor dan pencurian lainnya,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir melalui Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Welly Wahyudi saat ditemui awak media pada Minggu (19/1) di Mapolsek Pulau Punjung.

Lanjut kapolsek, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Merk Beat warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi BA 3380 VE, motor Merek Viar warna hitam tanpa plat nomor, dan empat unit Handpone ( HP) berbagai merek.

“HP tersebut sudah dijual oleh pelaku kepada, BI (25) warga Jorong Muaro Mau, Nagari Sungai Kambut, AR ( 26) warga Jorong Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, BY (27) dan EM (45) warga Jorong Sialang Gaung, Kecamatan Pulau Punjung,” jelas kapolsek.

Kata kapolsek, ketiga pelaku ini tidak hanya melakukan pencurian sepeda motor, tapi juga barang elektronik berupa Telpon genggam (HP) dan telah dijual dengan harga bervariasi, mulai dari harga Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta.

“Para pembeli HP tersebut juga telah kita panggil sebagai saksi. Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Ard).