Beranda Daerah Dinilai Rawan Pelanggaran Pemilu. Ini Tiga Konteks Kerawanan Di Sijunjung Jelang Pilkada

Dinilai Rawan Pelanggaran Pemilu. Ini Tiga Konteks Kerawanan Di Sijunjung Jelang Pilkada

511
BERBAGI

SIJUNJUNG, (RADARNEWS.ID)-Bawaslu kembali merilis indeks kerawanan pemilu (IKP) pada tahap verifikasi faktual dan pemutakhiran data pemilih menjelang Pilkada. Pada hasil rilis itu Kabupaten Sijunjung merupakan daerah yang masuk kedalam tiga konteks yang dianggap rawan dalam penyelenggaraan Pilkada.

Hasil rilis IKP yang dikeluarkan Bawaslu RI tersebut disusun berdasarkan pelaksanaan pemilu sebelumnya. “Indeks kerawanan pemilu (IKP) ini dikeluarkan secara bertahap, jadi ada sedikit perubahan dari penyusunan IKP sebelumnya. Kemudian tingkat kerawanan pun dikelompokan berdasarkan konteks-nya,” kata Riki Minarsah, Kordinator Divisi Pengawasan dan Humas Antar Lembaga, Bawaslu Sijunjung.

Kabupaten Sijunjung dinilai rawan pada konteks politik, konteks infrastruktur daerah dan konteks pandemi. “Konteks kerawanan tersebut masuk pada tahap verifikasi faktual dan pemutakhiran data pemilih. Jadi tidak secara keseluruhan, karena IKP akan disusun dan dirilis pada setiap tahapan pemilu,” ujarnya.

Setidaknya ada empat pembagian konteks kerawanan yang dikelompokan oleh Bawaslu. “Dari empat dimensi konteks kerawanan, Kabupaten Sijunjung termasuk kedalam tiga diantaranya, sedangkan untuk konteks sosial Sijunjung tidak dinilai rawan,” tutur Riki Minarsah.

Pada konteks politik Kabupaten Sijunjung dinilai rawan pada keberpihakan penyelenggara pemilu, rekrutmen penyelenggara pemilu yang bermasalah, netralitas ASN dan penyalahgunaan anggaran.

Selanjutnya pada konteks infrastruktur daerah. Kabupaten Sijunjung dinilai rawan karena dinilai mininmya dukungan teknologi informasi dan sistim informasi penyelenggara pemilu. “Ini karena masih banyaknya sejumlah daerah yang belum memiliki akses jaringan telekomunikasi dan internet, atau blank spot,” sebutnya.

Kemudian pada konteks pandemi. Sijunjung dinilai rawan karena anggaran Pilkada terkait Covid-19, dukungan pemerintah daerah, data terkait Covid-19, resistensi masyarakat dan hampatan pengawasan pemilu.

Menjelang tahapan berikutnya, yaitu tahapan kampanye Bawaslu akan kembali menyusun IKP dan merilisnya. Karena IKP disusun berdasarkan tahapan pemilu dan bertahap.

Untuk mengantisipasi tingkat kerawanan yang telah dirilis, Bawaslu Sijunjung mempunyai tugas berat agar apa yang dianggap rawan tidak terjadi. “Ini yang kita antisipasi agar tidak terjadi. Kerawanan itu disusun karena adanya potensi atau pernah terjadinya pelanggaran sebelumnya,” ungkapnya.

Meski demikian, partisipasi dari masyarakat dan seluruh pihak sangat menentukan pelaksanaan pemilu dan upaya pencegahan pelanggaran agar tidak terjadi. “Kita telah dan akan melakukan upaya pencegahan terkait setiap konteks yang dinilai rawan. Terutama dengan cara sosialisasi dan kordinasi dengan seluruh pihak sebagai antisipasi,” tambahnya. (the)