LAMPUNG TENGAH ,(radarnews.id)-Atas adanya dugaan Penggelapan Bantuan Sosial Tunai ( BST ) kepala kantor pos Bandar SariĀ RIDHO wajib dipenjara.
Dugaan penggelapan yang dilakukan oleh kepala kantor pos bandar sari kecamatan padang ratu ridho selain dari mengabaikan amanah undang-undang nomor 38 tahun 2019 tentang pos
Kepala kantor pos bandar sari ridho juga telah dengan sengaja mengabaikan tugas pokoknya sebagai transaksi pelayanan jasa pelayanan surat, paket, jasa keuangan dan keagenan giro serta penyaluran dana.
Terlebih setelah di terbitkan oleh salah satu media online ridho seolah kebal hukum setelah melakukan penggelapan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Sebanyak 46 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) malah datang kepada masyarakat dengan cara mengintimidasi dan meminta tanda tangan masyarakat memakai matrai 6000 tentunya surat tersebut bertujuan untuk membela diri dengan cara merugikan masyarakat miskin dan terdampak covid 19
Dengan adanya kejadian tersebut masyarakat Kampung Haduyang Ratu Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, sangat dirugikan terlebih lagi bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat ( program presiden ) yang bertujuan jelas untuk masyarakat yang kurang mampu dan terdampak covid 19 terang Ketua LSM LPAB lampung tengah saat dikonfirmasi awak media.
Sofyan AS ST juga membeberkan kerugian serupa bukan hanya terjadi dikampung haduyang ratu saja bahkan penuh dugaan terjadi di setiap kampung tersebar di beberapa kecamatan yakni padang ratu, pubian anak tuha dan selagai lingga karna kita sudah kroscek semua kelapangan.
Selain itu kami sudah kirim kan laporan pada hari senin 24 mei 2021 kementrian sosial melalui surat laporan nomor. 148/LSM/LPAB/DPC/LAMTENG.05.2021 yanh di terima oleh staf kementrian ibu Hi, haryati S.sos. MM Yang juga ditembuskan kepada penegak hukum dan kantor pos pusat jakarta. Terang Sofyan.
Soal ini ridho wajib di Bui dikarnakan selain melanggar Undang- tindak pidana korupsi Nomor 20 Tahun 2001 juga tidak mengindahkan arahan Presiden kemudian mengabaikan statmen kapolri, KPK dan jaksa agung sekecil apapun korupsi di masa pandemi hukuman nya pidana mati atau seumur hidup.
Tambah Sofyan.
Sofyan juga menunjukkan video warga masyakat yang tidak terima dengan kejadian tersebut dan berharap ada proses hukum dikarna kan bagi mereka 600ribu selama dua bulan bantuan pemerintah disaat pandemi sangatlah bermanfaat terlebih lagi yang lalu menjelang idul fitri unkap sofyan menirukan video Jnw warga masyarakat
Sofyan juga menambahkan bahwa pihak nya dan perwakilan masyarakat lebih kurang 50 orang akan segera mendatangi kantor pos metro untuk meminta pertanggung jawaban kepada pimpinan kantor pos atas prilaku ridho serta akan membuat laporan polisi.
Sedangkan secara terpisah kepala kantor pos bandar sari ridho setiap di konfirmasi melalui via telp dan pesan watsapp tidak pernah respon terkesan mengabaikan atau mungkin seperti yg disampaikan oleh masyarakat Ada oknum APH yang beck,up ya tentunya ini sangat menyalahi aturan karna APH kan pengayom masyarakat menegak kan kebenaran bukan beck,up pelaku korupsi nama-nama oknum APH ini nanti akan kita uraikan pada senin bersamaan dengan masyarakat di metro nanti akhir sofyan .
(muri).



