Lampung Timur,(radarnews.id)– Identitas Saksi terkait Surat Aduan NGO-GMC Ke Polres Lampung Timur pertanggal 2 Agustus 2021 lalu,terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2020 Desa Nampi Rejo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur di duga Bocor. Senin 15 Agustus 2021.
Amrinah, saksi penerima mengatakan,dirinya,Meli dan Yuli di panggil untuk hadir di rumah kepala dusun IV Desa Nampi Rejo dan di minta untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka telah menerima semua BLT-DD pada bulan april sampai September tahun 2020 lalu, dan disitu turut hadirKepala Desa Nampi Rejo Rejo (Terlapor) dan BPD. Senin (15/8) pukul 21.30 wib
“Saya,mbak meli dan mbak yuli di panggil ke rumah pak bayan,disitu juga ada pak kades dan BPD,mereka meminta kami bertiga untuk membuat surat pernyataan yang bunyi nya kami sudah menerima semua BLT-DD tahun kemarin sejak bulan april sampai september”. Kata amrinah.
Lanjutnya,namun dirinya menolak siasat oknum kades dan perangkat desa, di karenakan apa yang di katakan nya pada waktu lalu kepada NGO-GMC adalah sebuah kenyataan,bahwa ia hanya menerima sejumal Rp.2.400.000.,(dua juta empat ratus ribu rupiah).
Selain itu amrinah juga menceritakan bahwa kepala desa bertanya bagaimana bisa mereka bertiga membuat pernyataan yang sekarang terlampir sebagai bukti aduan di Polres,dikarenakan kepala desa pernah di panggil dan di tanya selama 8 jam. “saya menolak untuk membuat pernyataan,karena saya merasa apa yang saya katakana adalah benar. Pak lurah juga bilang kalau dia sudah di periksa di polres selama 8 jam dan baru tahu kalau amrinah,meli dan yuli lah yang membuat pernyataan kepada NGO-GMC”,tutup amrinah.
Ditempat terpisah, Sekjen DPP NGO-GMC Rini Mulyati mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan ada nya upaya yang di lakukan oleh aparatur desa untuk menggiring opini kepada warga nya dengan meminta mereka membuat pernyataan ulang terkait penerimaan BLT Dana Desa Nampirejo pada tahun 2020. Senin 15 Agustus 2021.
Terlebih di jelaskan oleh Rini,ada nya dugaan kebocoran informasi tentang nara sumber dari pelapor kami, tentu ini satu sisi yang sangat mengurangi tingkat kepercayaan terhadap Integritas penegakan hukum yang berkeadilan di bumi tuwah bepadan. Disisi lain hal tersebut bisa mengakibatkan trauma bagi warga yang hendak menyuarakan dugaan tindak pidana korupsi,terkait dengan anggaran yang seharusnya bermanfaat karena menyentuh langsung pada kepentingan masyarakat,namun di ketahui syarat dengan dugaan penyelewengan.
“Yang jelas,upaya membuat pernyataan ulang ini secara Legitimasi hukum tidak mengurangi pelaporan dugaan korupsi yang kami sampaikan di Polres Lampung Timur,karena hukum di Indonesia tidak berlaku surut,”ujarnya.
“Justru jiak muncul pernyataan kedua yang bertolak belakang dengan pernyataan pertama,maka di mungkinkan menjadi pembuktian terbalik. Karena jika memang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) benar-benar menerima BLT sebesar yang di SPJ kan,maka untuk apa harus membuat pernyataan? Cukup pada prosesnya nanti desa membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa KPM menerima dana BLT sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tutup wanita yang kerap di sapa Tante Rini tersebut.
(Den/red)