Beranda Daerah Pelaku Curas di Bekuk Tekab 308 Saat Mengendarai Sepeda Motor

Pelaku Curas di Bekuk Tekab 308 Saat Mengendarai Sepeda Motor

786
BERBAGI

Lampung Tengah, (RADARNEWS.ID) – AF (20) seorang pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), di tangkap oleh jajaran Tim Tekab 308 Polres Lamteng saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya Bandarjaya, Kecamatan Terbanggi Besar. Selasa (9/6/2020).

Pemuda asal Kampung Terbanggi Besar ini ditangkap, karena telah melakukan tindak pidana terhadap korbannya Muhammad Syafei (22) warga Kampung Nambah Dadi Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro Rabu (10/6/2020).

Menurut Yuda, ditangkapnya pelaku AF, berdasarkan hasil pengembangan setelah polisi terlebih dahulu menangkap seorang rekanya JL, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Gunungsugih.

Dirinya menjelaskan, bahwa modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni mengejar dan menghadang korbannya lalu menodong kemudian merampas barang bawaannya.

“Saat itu korban mengendarai mobil pick up bermuatan pakan sapi, ketika melintasi jalan raya Yukumjaya tepat didepan Sekolah MAN Poncowati, mobilnya dihadang oleh dua orang pelaku, dengan alasan meminta uang keamanan sejumlah Rp 300 ribu, saat korbannya menghentikan kendaraannya, kemudian kedua pelaku menodong dan mengancam pengemudi pickup tersebut,” ungkapnya.

Kedua pelaku lanjut Yuda, langsung merampas dua unit hand phone Lenovo dan satu unit Samsung J3 serta sejumlah uang tunai milik korban.

“Setelah berhasil merampas barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri. Sadar telah menjadi korban tindak kriminalitas, sopir tersebut langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi,” jelasnya.

Dan setelah dilakukan penyelidikan, dan penyergapan terhadap kedua pelaku, satu di antara pelaku berhasil di bekuk polisi, sedangkan AF berhasil kabur.

Setelah mendapat informasi dari warga, bahwa pelaku AF sedang mengendarai motor dijalan raya Bandarjaya, Tim langsung bergerak cepat menyisir jalan lintas Bandarjaya untuk mencocokan ciri-ciri pelaku.

“Setelah kami pastikan ciri-ciri pelaku. Saat itu juga AF kami sergap saat sedang mengendarai motor,” pungkas AKP Yuda Wiranegara.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lamteng guna penyelidikan lebih lanjut. Dan pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana.(ndo/nda).