Beranda Daerah Sebuah Putusan Pengadilan Tanpa Eksekusi, Sama Dengan Bohong

Sebuah Putusan Pengadilan Tanpa Eksekusi, Sama Dengan Bohong

596
BERBAGI
Poto: Alif Suherly Masyono.SH.

Metro, Lampung (radar news.id)-Sebuah keputusan belum bisa dinikmati sebelum dilkakukan eksekusi.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Keluarga Alif Suherly Masyono disela sela istirahat di kantornya Jumat siang sebelum waktu sholat wajib berjamaah.(29/10/2021).

Menurutnya, sebuah putusan jika sudah melalui eksekusi itu baru terlihat hasil jerih payah selama masa persidangan. Proses eksekusi juga harus melalui persidangan, dan itu butuh tenaga, pikiran serta biaya.

Oleh karenanya Dia meminta kepada seluruh Masyarakat yang sedang maupun lagi menjalani sebuah perkara, kuncinya harus ada proses eksekusi.

Karena proses tersebut menjadi kunci yang bisa menandakan ada Pemenangnya dari sebuah perkara. Untuk itu sekali lagi kalau ada Masyarakat menang harus meminta Pengadilan untuk lakukan eksekusi.

Karena berhasil dari sebuah perkara, jika sudah dieksekusi baru Pihak yang menang, bisa menikmati hasil perkara yang telah telah diraih.

(Krisna)